Januari 05, 2011

Dihukum 30 Tahun, Diganti Rp 21 Miliar

Seorang pria di negara bagian Texas, Amerika Serikat, dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan, Selasa (4/1/2011), setelah dibui selama 30 tahun atas tuduhan perkosaan dan pembunuhan.
Tuntutan terhadap Cornelius Dupree Jr (51) dicabut, Selasa, setelah bukti DNA membebaskan dia dari tuduhan. Demikian dilaporkan CNN. Dupree mendekam bertahun-tahun di satu penjara Texas atas tuduhan keliru.
Ini rekor baru dibandingkan dengan 41 narapidana yang pernah dibebaskan dari tuduhan melalui bukti DNA dalam sejarah negara bagian itu.
Ada dua orang lagi yang dibebaskan dari tuduhan
berdasarkan hasil pemeriksaan DNA setelah mereka mendekam bertahun-tahun di penjara Amerika Serikat, negara pembela hak asasi manusia internasional. Demikian keterangan pusat hukum New York, Innocent Project, sebagaimana dikutip CNN.
Dupree dituduh sebagai satu dari dua pria yang memaksa perempuan Dallas berusia 26 tahun dan seorang pria agar masuk ke mobil di bawah todongan senjata dan merampok mereka. Demikian isi dokumen pengadilan, yang juga menuduh keduanya memperkosa perempuan tersebut.
Kedua pria itu dinyatakan bersalah dan Dupree dijatuhi hukuman 75 tahun penjara. Sejak penangkapannya, Dupree telah berjuang bahwa ia tak bersalah dan permohonan bandingnya tiga kali ditolak.
Berdasarkan peraturan ganti rugi di Texas, untuk penghukuman secara keliru Dupree berhak menerima 80.000 dollar AS atau sekitar Rp 720 juta untuk setiap tahun yang ia jalani di penjara. Jika Rp 720 juta itu dikalikan 30 tahun, berarti Dupree berhak atas uang Rp 21,6 miliar. Ko

Tidak ada komentar:

Posting Komentar